top of page

Peraturan dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi - Pertemuan Ke-9 Etika Profesi

Mata Kuliah Etika Profesi program studi Teknologi Informasi, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Jember. Pertemuan ke-9 materi ke-7 oleh Dosen Bapak Fahrobby Adnan,S.Kom.,MMSI.

source : (canva/personal editing)

Holla Geest!!! bertemu lagi pada blog ke-7 bersama saya Kartika Indah Widyas Tantri. Pada blog kali ini kita akan bersama-saama belajar mata kuliah Etika profesi dengan topik "Peraturan dan Regulasi Bidang TIK " pada pertemuan ke-9 mata kuliah etika profesi ini, Yuk simak materinya !! <3

LANDASAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Ada empat teori dari beberapa ahli mengenai landasam teknologi informasi dan telekominikasi

  1. Menurut more tentang nilai kecepatan yakni, “Complexity of integrated electronic circuit for minimum cost has increased at a rate of roughly a factor of two per year”

  2. Menurut metcalfe tentang nilai silahturahmi yakni : “The connection of network increase in proportion to the square of the number of nodes”

  3. Menurut coase tentang nilai efesiensi “Firms should only do what they can do more efficiently than others, and should outsource what others can do more efficiently”

Teknologi pun berevolusi dari tahun ke tahun mulai dari tahun 1784 dengan nama industri 1.0 yang beralatkan mesin, 1870 industry 2.0 yang beralatkan energi lisrik dan produksi, 1969 industry 3.0 yang beralatkan komputer dan revokusi yang saat ini sedang berjalan yaitu industry 4.0 yang menggunakan internet. Pada industry 4.0 ini terdapat beberapa hal dimana hal -hal tersebut dapat memperingan aktivitas dan pekerjaan manusia sehari -hari diantaranya :

  • Kemampuan mesin, peralatan, sesnor dan manusia untuk terhubung satu sama lain dalam internet

  • Transparansi informasi merupakan kemampuan fisik untuk mengakses seluruh duplikasi virtual

  • Asistensi teknologi yaitu kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal berat atau hal hal yang tidak aman untuk dikerjakan oleh mansia.

  • Sistem Desentralisasi yaitu kemampuan mesin untuk mnegerjakan banyak hal


source : wix media

Kemudian seiring berjalannya revolusi industry generasi yang turut mengiingi revolusi juga ikut berjanti masa dari mulai generasi baby boomer (1946-1964) dimana generasi ini berjiawa petualang, optimistik, berorientasi kerja, dan anti pemerintah. Kemudian ada generasi X (1965 – 1976) dimana berwatak individualis, luwes, skeptis, dan harapan inggi pada pekerjaan, kemudia generasi milenial (1977-1995) mempunya karakter yang percaya diri, berorientasi pada kesuksesan, toleran, kompetitif dan haus perhatian.

Kemudian disusul oleh enerasi Z (1996-2010) dimana generasi ini banyak menghadapi keberagaman, mengehendaki perubahan sosial, suka berbagi, dan berorientasi target.

Yang terakhir generasi alpha 2010- sekarang. Dengan meluasnya dunia maya yang tersinkron dengan dunia fisik saat ini mampu melahirkan zaman baru yang di disebut dengan fenomena “zaman now” diantaranya terdapat influencer influencer yang banyak mempegaruhi kaum muda dan mudi dalam bersikap dan berperilaku sebagai tokoh yang ditiru.

PERKEMBANGAN KEHIDUPAN DIGITAL
source : wix media

INTERNET OF THINGS

Menurut Kevin Ashton hal ini merupakan sebuah konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet. Saat ini berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi seperti adanya sharing econonomic, e-education, e-government. Cloud collaborative, markertplece, one helath , smart manufacturing, smart city, dan smart aplication dimana semua layanan tersebut ada untuk memenuhi dan membantu kebutuhan manusia yang hidup pada zaman industry 4.0. Namun semua itu tidak lepas dari dampak dan peluang yang mungkin terjadi.

Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 – 1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist); Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report). era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025 Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).

Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi Seperti contoh pada Toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace. Taksi atau Ojek Tradisional posisinya sudah mulai tergeserkan dengan moda-moda berbasis online seeta layanan kesehatan tanpa harus jauh jauh pergi ke rumah sakit. Namun dengan adanya internet tidak jarang banyak muncul fenomena tidak bisa hidup tanpa ponsel paling lama 7 menit atau mengakses internet ata -rata 8 jam seahari.

Kemudian tidak seperti dulu, kini karena internet semakin luas dan juga kejahatan dapat terjadi juga dalam dunia maya maka diterbitkanlah tentang cyber law yang sering idsebut dengan UU ITE yang megatur tentang regulasi teknologi informasi (cyberlaw) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 (Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) dimana UU ITE ini memiliki dasar dianataranya ;

  • Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat

  • Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia

  • Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang

  • Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat

  • Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional

  • Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum

source : wix media

BAGIAN UU ITE

BAB I : Ketentuan Umum

BAB II : Asas dan Tujuan

BAB III : Informasi, Dokumen dan tanda tangan elektornik Elektronik

BAB IV : Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik

BAB V : Transaksi Elektronik

BAB VI : Nama Domain, HKI, dan Perlindungan Hak PribadiPerbuatan yang Dilarang

Penyelesaian

BAB VII : Sengketa Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat

BAB VIII : penyelesaian sengketa

BAB XI : Peran pemerintah dan masyaarakat

BAB X : Penyidikan

BAB XII : Ketentuan peralihan

BAB XIII : Ketentuan penutup

CAKUPAN MATERI UU ITE
  • Informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik

  • Penyelenggaraaan sertifikasi elektronik

  • Penyelenggaraan sistem elektronik

  • Transaksi elektronik

  • Nama domain

  • HKI dan perlindungan hak pribadi

  • Perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya

Selain itu terdapat Perubahan pada UU ITE :
  • Menghindari multitafsir

  • Menurunkan ancaman pidana

  • Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi

  • Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara

  • Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil

  • Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan

  • Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan


source : wix media

Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan tiga perubahan sebagai berikut:

  1. Menambahkan penjelasan terkait istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses".

  2. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum.

  3. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

Menurunkan ancaman pidana dengan dua ketentuan, yakni :
  1. Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Sementara penurunan denda dari paling banyak Rp1 miliar menjadi Rp750 juta

  2. Pengurangan ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun. Pun begitu dengan denda yang dibayarkan, dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta

Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap dua ketentuan sebagai berikut:
  1. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.

  2. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:
  1. Penggeledahan atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP

  2. Penangkapan penahanan yang dulunya harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.

Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):
  1. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi.

  2. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.

Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" alias hak untuk dilupakan pada ketentuan Pasal 26 yang terbagi atas dua hal, yakni:
  1. Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus konten informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

  2. Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.

Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
  1. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang

  2. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau

  3. Memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum

source : (canva/personal editing)

Dari materi pertemuan kali ini banyak sekali ilmu baru yang kita pahami tentang Peraturan dan Regulasi yang berlaku di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. Pada pembelajaran luring tersebut materi sangat mudah dipahami dan banyak pertanyaan serta diskusi yang dibahas dari materi ini bersama Bapak Fahrobby. Mungkin sampai disini pertemuan kita ke 7 pada blog KI BUNGSU ini, Sampai jumpa dan Sehat Selalu ! 👋🏻


Comments


Drop Me a Line, Let Me Know What You Think

Thanks for submitting!

© 2023 by Train of Thoughts. Proudly created with Wix.com

bottom of page