top of page

Paten, Merek, dan Hak Cipta- Pertemuan Ke-10 Etika Profesi

Mata Kuliah Etika Profesi program studi Teknologi Informasi, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Jember. Pertemuan ke-10 materi ke-8 oleh Dosen Bapak Fahrobby Adnan,S.Kom.,MMSI.


(Source : KI BUNGSU)

Ketika menciptakan suatu karya yang berasal dari diri sendiri , tanpa meniru, serta membutuhkan usaha untuk membuatnya, maka karya tersebut termasuk kekayaan intelektual yang harus dilindungi. Namun, tidak semua hal dapat dilindungi oleh hak cipta, misalnya ide.

Hak cipta merupakan suatu perlindungan karya yang melekat secara abadi pada diri pencipta. Walaupun terjadi modifikasi ataupun pembelian terhadap karya, nama dari pencipta harus tetap dicantumkan. Kemudian terdapat hak ekonomi yang merupakan hak dari pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi, misalnya bayaran dari penjualan karya.

DASAR HUKUM


Sesuai yang diatur pada bab X Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Berikut ini yang menjadi dasar (referensi) dari hak cipta:

  • UU Nomor 28 Tahun 2014

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  • UU Nomor 13 Tahun 2016

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

  • UU Nomor 20 Tahun 2016

Merek dan Indikasi Geografis adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

  • PP Nomor 16 Tahun 2020

Pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait merupakan salah satu bentuk pelindungan awal atau bukti awal kepemilikan terhadap Ciptaan atau Produk Hak Terkait.



ISTILAH - ISTILAH TENTANG HAK CIPTA
  • HAK KEKAYAAAN INTELEKTUAL

Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan suatu hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek . HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.

  1. Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.

  2. HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).

Istilah - Istilah adalah HAK cipta :
  • UU No 28 Tahun 2014 Pasal 1

Hak Cipta

Merupakan hak cipta merupakan eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan per- undang- undangan.

Pencipta

Seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama- sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

  • Ciptaan

Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dimana hal ini dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekat- an, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

  • Pemegang Hak Cipta

Pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

  • Hak Terkait

Hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.

ALUR PENGAJUAN HAK PATEN

Pemrosesan Pengajuan Hak Paten, Hak Merek dan Hak Cipta menganut asas FIFO


(source : PPT)

PATEN
(source : wix)

UU No 13 Tahun 2016 Pasal 1

  • PATEN Merupakan hak eksklusif dimana diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

  • INVENSI Adalah sebuah Ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Invensi yang dapat diberi paten :
  1. Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.

  2. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.

Invensi yang tidak dapat diberi paten:
  1. Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan

  2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan

  3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika

  4. Makhluk hidup kecuali jasad renik

  5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan

  6. Kreasi estetika

  7. Skema

  8. Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer

  9. Presentasi mengenai suatu informasi

  10. Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan

  • INVESTOR, Seseorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

  • LISENSI, Izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

  • ROYALTI, Imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.

MEREK UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1

Merupakan sebuah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa.

  • MERK JASA

Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

  • MERK DAGANG

Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

  • HAK ATAS MERK

Merupakan sebuah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.


INDIKASI GEOGRAFIS UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1


Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

  • HAK ATAS MERK INDIKASI GEOGRAFIS

Merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.

  • CONTOH MEREK INDIKASI GEOGRAFIS

KOPI ARABIKA JAVA IJEN-RAUNG

Daerah Asal: Jawa Timur

Tanggal Registrasi: 10 September 2013

No. Registrasi: ID G 000000023


KOPI ROBUSTA LAMPUNG

Daerah Asal: Lampung

Tanggal Registrasi: 13 Mei 2014

No. Registrasi: ID G 000000026


Terdapat asal daerah, tanggal registrasi dan juga nomor regristasi.

  • MEREK YANG TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN :

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, perundang-undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum

  2. Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya

  3. Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat

  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi

  5. Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum

  • PENGAJUAN HAK MEREK YANG DITOLAK :

  1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis

  2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis

  3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu

  4. Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak

  5. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem suatu negara atau Lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenan

  6. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis

KASUS KASUS HKI :
  • Oskadon vs Oskangin

  • Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga vs Larutan Penyegar Cap Badak

  • KIA vs Hyundai

  • Dunkin Donuts vs Donats’ Donuts

  • Tupperware vs Tulipware


Dari materi pertemuan kali ini banyak sekali ilmu baru yang kita pahami tentang Hak Cipta yang sangat penting di dunia bisnis dan teknologi. Pada pembelajaran tatap muka saat itu, materi sangat mudah dipahami dan banyak pertanyaan serta diskusi yang dibahas dari materi ini bersama Bapak Fahrobby. Mungkin sampai disini pertemuan kita ke 8 pada blog KI BUNGSU ini, Sampai jumpa dan Sehat Selalu ! 👋🏻 - Kartika Indah W.T

Comentarios


Drop Me a Line, Let Me Know What You Think

Thanks for submitting!

© 2023 by Train of Thoughts. Proudly created with Wix.com

bottom of page