Mata Kuliah Etika Profesi program studi Teknologi Informasi, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Jember. Pertemuan ke-8 materi ke-6 oleh Dosen Bapak Fahrobby Adnan,S.Kom.,MMSI.

Suatu organisasi yang produktif atau sebuah "entitas"(bisa perseorangan atau kelompok) yang mempunyai tujuan untuk membangun atau mengeluarkan barang dan jasa buat dijual dan umumnya menggunakan keuntungannya disebut denga “bisnis” suatu bisnis mempunyai etika bisnis , etika bisnis adalah suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika dalam lingkungan bisni artinya, etika bisnis merupakan suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan persoalan etika pada lingkungan bisnis dan berlaku buat seluruh aspek dalam bisnis mulai dari aspek produksi, distribusi, pemasaran, penjualan dan konsumsi barang serta jasa yang dari berasal individu,aturan organisasi,ataupun sistem hukum yg terdapat.
Berikut beberapa alasan mengapa pada berbsinis harus memperhatikan etika:
Selain mempertaruhkan barang dan uang buat tujuan keuntungan,usaha juga mempertaruhkan nama,harga diri,bahkan insan yg terlibat
Usaha artinya bagian krusial dalam masyarakat
Usaha pula membutuhkan etika yang setidaknya mampu menyampaikan pedoman bagi pihak-pihak yang melakukannya
Tahu etika usaha memberi pelajaran bahwa usaha yg berhasil tidak hanya usaha yg menerima laba semata,melainkan bisnis yang etis dan memelihara korelasi yang baik antar insan yg terlibat.
Berikut ialah kata kunci etika bisnis:
Morality (moral) dalam bisnis wajib memiliki moral yang baik agar tujuan dan maksud dari perilaku bisnis dapat diterima orang banyak.
Behavior (sikap), dalam bisnis juga harus mempunya sikap karena hal ini berkaitan dengan visi dan misi sebuah usaha.
Trust (kepercayaan), dalam bisnis sebuah keprcayaan itu penting dibangun guna mengambil simpati publik
Reliability (kehandalan), dalam bisnis juga membutuhkan kehandalan guna kelancaran udaha dalam suatu bidaang tertentu
Responsibility (target), dalam bisnis juga wajib mepunyai target usaha dan pencapaian guna evaluasi yang akan dilakukan oleh perusahaan
Principle (prinsip), dalam bisnis juga harus mempunyai prinsip agar kualitas dari produk yang dihasilkan dapat terus memuaskan konsumen
Relationship (korelasi), dalam suatu bisnis wajib adanya kolerasi guna penciptaan inovasi inovasi y ang baru
Choice (pilihan), dalam bisnis seoran pengusaha juga harus tegas dan mempunya isnting dalam menentukan suatu keputusan.

Prinsip-Prinsip Etika Bisnis (1)
Honesty ( jujur ) dalam usaha sangan di perlukan kejujuran guna kelancaran usaha yang di jalani agar mendapatkan kepercayaan dari para konsumen
Avoid Conficts ( menghindari konflik ), dalam bisnis diusahakan untuk tidak timbul konfilik baik di dalam maupun diluar usaha karena hal ini akan mempengaruhi integritas sebuah usaha
Compliance ( kepatuhan ), dalam bisnis wajib mempunya SOP yang berlaku guna memnuhi standar yang telah di tetapkan sebagai mutu
Relevant ( relavan ) dalam bisnis tentu harus adanya kesearasan dalam tujuan dan juga misi yang akan di raih untuk menjadikan bisnis tersebut sukses dan maju
Information ( informasi ) guna berjalannya suatu bisnis
Law Abiding ( taat hukum ) agar bisnis menjad legal dan terlindungi
Fulfilling Commitment ( memenuhi komitmen ) agar bisnis berjalan lebih lama dan sehat baik di dalam dan diluar usaha.
Prinsip-prinsip Etika bisnis (2)
Tanggung jawab usaha:dari shareholders ke stakeholders
Dampak ekonomis serta sosial berasal bisnis:menuju inovasi,keadilan,dan komunitas dunia
Sikap usaha:dari hukum yang tersurat ke semangat saling percaya
Sikap menghormati aturan
Dukungan bagi perdagangan multirateral
perilaku hormat(memperhatikan)lingkungan alam
Menghindari operasi-operasi usaha yang tidak etis
Prinsip-prinsip etika bisnis (3)
Prinsip swatantra yakni suatu kemampuan mengambil keputusan serta bertindak sesuai pencerahan wacana apa yang baik buat dilakukan serta bertanggung jawab secara moral atas keputusan yg diambil
Prinsip Kejujuran yakni sutau usaha tidak akan tahan lama Jika tidak dilandasi kejujuran karena kejujuran kunci keberhasilan suatu usaha
Prinsip Keadilan merupakan kejujuran pada setiap orang dalam berbisnis dan wajib mendapat perlakuan yang sinkron menggunakan haknya masing-masing, artinya tidak terdapat yg boleh dirugikan haknya
Prinsip Saling Menguntungkan hal ini berguna supaya seluruh pihak berusaha buat saling menguntungkan, demikian juga buat berbisnis yang kompetitif.
Prinsip Integritas Moral, Para pelaku usaha harus menjaga nama baik eksklusif dan perusahaan/organisasi agar permanen dipercaya dan berintegritas tinggi.
Masalah etika dalam bisnis problem etika pada usaha ialah sebuah persoalan, situasi dan peluang yangg dapata diidentifikasi yang mengharuskan seseorang buat melakukan tindakan yang bisa dinilai sebagai tindakan yang benar atau keliru, etis atau tidak etis. pada usaha, pilihan seperti itu seringkali mempertimbangkan “laba materi”. Cara terbaik buat menilai etis atau tidak etis asal sebuah keputusan/tindakan yakni adanya dengan melihat asal sudut pandang customer dan kompetitor atau pesaing. Banyak dilema pada usaha yg mungkin “nampak simpel” serta “praktis”untuk buat dipecahkan, tetapi pada kenyataannya sulit dan butuh pengalaman usaha yg cukup panjang buat memahami apakah masalah itu etis atau tidak.
Ecomerce

E-commerce merupakan sebuah kemampuan suatu perusahaan yang membuat produk atau menyediakan sebuah website yang bergerak maju (dynamic presence) di internet agar digunakan guna melangsungkan bisnis secara elektronik atau biasa juga menggunakan istilah lain memiliki sebuah toko online. Melalui e-Commerce, produk bisa diiklankan, dijual dan dibayarkan secara elektronik/online.
Kelebihan terbesar e-Commerce ialah kemampuan buat menyediakan transaksi belanja yang safety atau aman melalui internet dan secara instan verifikasi serta validasi transaksi kartu kredit menggunakan sistem. Secara cost serta jangkauan pasar, e-commerce jauh lebih unggul dibandingkan toko tadisional karena dapat menghemat biaya oeprasional dan waktu.
Dengan adanya E-Commerce berikut adalah beberapa benefit yang didapatkan:
Akses langsung terhadap pasar global (Access to a Global Market)
Penjualan langsung dan tanpa melalui perantara atau pihak ketiga (Cutting Out the Middleman)
Usaha kecil yang dapat bersaing dengan perusahaan besar (A Level Playing Field)
Dapat melakukan jual beli kapan saja atau fleksibel (Open 24 hours a day
Mampu membentuk loyalitas dengan para konsumen (Greater Customer Satisfaction)
Dapat mengurangi biaya pemasaran produk secara konvensional (Reduced Marketing Costs)
Perusahaan mendapat informasi detail tentang konsumen ( Better Customer Information )
Keamanan pada transaksi, verifikasi otomatis dan keamanan situs (security)

Etika dalam e- commerce meliputi Peraturan Menteri Perdagangan RI perihal e-Commerce yg kemudian dimuat dalam UU nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Seluruh situs perdagangan online wajib terdaftar, artinya tidak dapat melakukan aktivitas jual-beli online secara bebas tanpa aturan. Pelaku usaha online pula harus mendeklarasikan etika usaha yang dimilikinya.
Pelaku usaha online wajib menyusun data dan bukti transaksi dengan sah dan dapat di buktikan kebenarannya . Data transaksi ini dapat digunakan sebagai alat bukti serta memiliki kekuatan hukum.
Meskipun perdagangan online bersifat dunia atau dalam jangkauan yang luas, Kementerian membolehkan pihak yg mengalami konkurensi perdagangan buat memilih kaidah hukum perdagangan internasional
Meskipun transaksi dapat bersifat digital, tetapi kontrak harus permanen memasukkan identitas, spesifikasi barang, legalitas barang, nilai transaksi, dll. Situs e-commerce wajib menghasilkan kontrak online dalam Bahasa Indonesia.
Situs perdagangan online pula wajib memiliki trustmark atau yang dapat percaya. menggunakan adanya trustmark internasional, agar konsumen akan merasa lebih aman waktu berbelanja pada situs tadi
Kementerian akan menerbitkan daftar hitam bagi situs perdagangan online yang melanggar aturan sesuai laporan yg masuk ke Kementerian Perdagangan.

Masalah- masalah e- commerce diantaranya :
Web Spoofing yakni suatu kegiatan dimana hacker menghasilkan situs palsu yg hampir mirip dengan situs asli buat menarik konsumen dengan tujuan untuk konsumen tersebut dapat memberikan angka kartu kredit atau data penting lainnya.
Cyber-squatting yakni sutu kegiatan seseorang memakai nama domain milik organisasi terkenal, tujuannya adalah untuk melanggar trademark, setelah itu memeras pemilik trademark aslinya dengan mematok harga yg jauh lebih mahal. umumnya menambahkan kata-kata yang menghambat gambaran organisasi pemilik trademarktersebut.
Privacy Invasion atau pembajakan yakni persoalan penyalahgunaan data pribadi langsung konsumen. Privacy invasion bisa dilakukan dengan 3 cara:
e-Commerce membeli berita individu seperti rincian data pribadi, pola belanja, dan juga pola kunjungan pada website. Yang kemudian dijual pada perusahaan buat pemasaran produk.
Data pribadi “dicegat atau disabotase” sang pihak yg tidak seharusnya mengetahui info pribadi tentang kita.
Malware yang disisipkan melalui web yang merekam seluruh kegiatan konsumen pada website yang disimpan pada cookies.
Online Piracy yakni suatu pembajakan online yang melanggar hak atas kekayaan intelektual seperti e-book, musik, video dll.
Email spamming yakni suatu kegiatan spamming melalui email yg pernah dimasukkan oleh konsumen. lalu dijadikan sebagai “pasar” untuk mengiklankan produk secara berkala.
Comments