Mata Kuliah Etika Profesi program studi Teknologi Informasi, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Jember. Pertemuan ke-6 materi ke-5 oleh Dosen Prof. Drs. Slamin, M.COmp.Sc.,Ph.D.
source gif: wix
Hallo !!! bertemu lagi pada blog ke-5 bersama saya Kartika Indah Widyas Tantri. Pada blog kali ini kita akan bersama-saama belajar mata kuliah Etika profesi dengan topik "Cyber Ethics" pada pertemuan ke-6, Yuk simak materinya :)
CYBER ETHIC
Perkembangan teknologi sudah ada dari sejak awal peradaban, hingga saat ini perkembangan teknologi terus berkembang dan mengalami evolusi seiring bermunculannya invoasi-inovasi umat manusia sampai akhirnya pada zaman ini hampir semua orang dapat mengakses internet. Dengan menggunakan internet kita dapat :
Mengakses informasi 24 jam
Biaya semakin murah dan bahkan gratis
Kemudahan askes informasi dan melakukan transaksi
Kemudahan membangun relasi
CYBER SPACE

Internet identik dengan cyberspace atau dunia maya, dunia maya adalah nama lain dari cyberspace, cyberspace adalah suatu ekosistem bioelektronik disemua tempat yang memilki telepok, kabel coaxial, fiber optic atau ekeltromagnetik waves. Maka dari itu tidak ada yang tahu pasti seberapa luas secara fisik internet tersebut. Dari perkembangannya di masa lalu pengguna internet lebih terbatas hanya pada orang-orang teknis dan lebih mengerti aturan dan budaya meskipun tertulis sehigga terhindar dari penyimpangan .
Tetapi pada saat ini populasi internet semakin luas, banyak sekali orang yang menggunakan internet dari semua usia, budaya dan karakter dapat kita temui di dunia maya. Kedepannya mugkin pengguna internet akan terus menambah. Pada tahun 2012 negara paling bayak yang menggunakam internet ada china, United States, India, Japan dan terakhir Brazil.
Dengan adanya berbagai macam orang tadi akan banyak sekali interaksi interaksi di dunia maya. Karakteristik dunia maya menurut Dysson (1994) sebagai berikut :
Beroprasi secara virtual/ maya (tidak dilakukan secara fisik)
Dunia cyber selalu berubah dengan cepat
Dunia maya tidak mengenal batas-batas teritorial (tidak akan terasa jauh )
Orang-orang yang hidup di dunia maya tersebut dapat melaksanakan aktivitas tanpa harus menunjukan identitasnya.
Informasi didalamnya bersifat public
NETIKET
Apa itu Netiket???
Netiket / Netiquette adalah Kelompok kerja Responsible Us Of Network (RUN) Working Group yang merupakan bagian dari The Internet Engineering Task Force ( www.ieft.org ) adalah orang -orang yang menyusun sebuah dokumen tentang etika dalam internet (Request For Comment (RFC) no. 1855). Nettiquette aslinya berasal dari dua kata dijadikan satu, yakni networks dan etiquette . Terdapat beberapa defines tentang netiquette yaitu :
Etika dalam menggunakan internet
Aturan-aturan / kebiasaan / etika / etiket umum yang berlaku di seluruh dunia, sehingga para pelaku pengguna internet dapat dengan nyaman dalam berinteraksi di dunia maya ini.
Setiap dan siapapun orang yang merasa menjadi bagian dari suatu komunitas di internet wajib mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan komunitas tersebut.
Aturan - Aturan Netiket

Pada dasarnya netiquette merupakan panduan untuk bersikap dan berperilaku sesuai dengan kaidah normative di lingkungan internet sehingga dengan orang yang bersanhkutan dapat mematuhi peraturan ini , maka akan sangat bermanfaat dan membantu dalam komunikasi dan berinteraksi degan orang lain tanpa harus mengalami masalah atau tanpa terjadi kesalahpahaman diantara pengguna. Beberapa aturan dari netiket antara lain :
Tidak boleh mengirim komentar yang benada menyerang tapi bersikaplah saling membagun seperti mengehormati orang lain meskipun tidak bertemu atau bertatapan langsung dengan orang lain yang ada di dunia maya
Ikuti aturan seperti di kehodupan nyata saat online antara lain : bersikap dan bertindak dengan memperhatikan etika, dan jangan cepat menyimpulkan sesuatu karena orang yang ada di dunia maya adalah orang yang berasal dari penjuru dunia sehingga mempunyai pandangan yang berbeda terhadap sesuatu.
Nettiquete bervariasi dari satu tempat ke tempat lain oleh sebab itu tidak semua orang mengikuti aturan yang sama jadi diharapkan :
Bersikap terbuka jika dibutuhkan
Bersikap kritis tetapi tetap konstruktif (membangun)
Jangan cepat mengirim komentar tetapi cobalah untuk menangkap ide dan membaca dari apa yang sedang terjadi atau sedang dibahas.
Hormatilah orang lain Ketika Anda sedang online.
Posting dikirikamkan ke group yang sesuai seperti misalnya hal yang private jangan di umbar ke pada group public karena itu akan memunculkan rada ketidak nyamanan antar pihak
Jika memang harus dikirimkan yakinkan subject bahwa postingan tersebut sesuai dengan isi sesuai denga nisi dari forum tersebut.
Pentingnya NETIKET
Pentingnya etika dalam dunia maya, tentu harus selalu di perhatikan karena terdapat beberapa alasan diantara lain :
Pengguna internet atau orang -orang yang ada di dunia maya berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya dan bahasa, adat istiadat yang berbeda -beda
Pengguna internet merupakan orang -orang yang hidup dalam dunia anonymouse artinya tidak di haruskan untuk mengungkapkan identitas aslinya dalam berinteraksi
Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak tidak etis seperti misalnya ada pengguna yang jahil dan melakukan hal -hal yang tidak seharusnya,
Harus diperhatikan bahwa pengguna intrnet akan selalu bertambah setiap saat.

Freedom Of Expression atau kebebasan berinteraksi meupakan salah satu hak yang penting bagi siapapun dan di mana pun berada. Terdapat hukum tertulis dari amandemen pertama konstitusi A.S. diadopsi untuk menjamin hak ini dan lainnya. Hak atas kebebasan berekspresi dibatasi bila ungkapan, baik lisan atau tulisan tidak benar dan bisa membahayakan orang lain dan merugikan orang lain maka kebebasan berekspresi yang seperti ini dilarang. Dalam penggunaan internet untuk berinteraksi dengan orang lain di dunia maya terdapat perlindungan untuk meminimalisir tidak kejahatan dan hal hal yang tidak diinginkan karena pengguna internet merupakan dari semua kalangan usia antara lain yaitu :
· UU Telekomunikasi disahkan menjadi hukum pada tahun 1996 di US . Terbagi menjadi 7 bagian besar. Pada bagian ke- 5 adalah “ communication Decency Act (CDA)” yang diajukan untuk melindungi anak -anak dari pornografi.
Internet Consorship. Hal ini sesuai dengan teori “The Theory of the uploader and the downloader “, yaitu suatu negara dapat melarang wilayahnya untuk kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan bertentangan dengan kepentingannya
The law of server yaitu pendekatan yang memerlukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, dimana mereka dicatat data elektronik. Misalnya sebuah webpages yang berlokasi di Standford Unversity maka akan tunduk pada hukum California. Begitupun negara negara lainnya yang mempunyai aturan untuk perlinangan dalam dunia cyber.
Contoh Pelanggaran Cyber Ethics
Penipuan online
Pornografi
Hacking
Carding, merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
Pemalsuan surat
Perjudian online
Dari materi pertemuan kali ini banyak sekali ilmu yang didapat tentang Etika Dalam Dunia Maya pada pembelajaran luring tersebut materi sangat mudah dipahami dan dapat diimplementasikan dalam kehidupan kedepannya. Mungkin sampai disini pertemuan kita ke 5 pada blog saya. Sampai jumpa 👋🏻
Comentários